BAZNAS Kota Surakarta sudah beroperasi sejak Januari 2017. Selama ini kegiatan
utama BAZNAS Kota
Surakarta yakni mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari ASN, Pegawai BUMD, Anggota TNI dan
POLRI yang berada di wilayah Kota Surakarta sesuai dengan SE Walikota Surakarta No.451.12/843 tanggal 23
Maret tahun 2017 yang kemudian diperbarui dengan SE Walikota Surakarta No. 451.12/072 tanggal 13 Januari
tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pungutan Zakat, Infaq dan Sedekah. Kemudian dana ZIS tersebut disalurkan
kepada masyarakat yang berhak menerimanya di wilayah Kota Surakarta.BAZNAS Kota Surakarta sudah
beroperasi sejak Januari 2017. Selama ini kegiatan utama BAZNAS Kota Surakarta yakni mengumpulkan dana
Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari ASN, Pegawai BUMD, Anggota TNI dan POLRI yang berada di wilayah Kota
Surakarta sesuai dengan SE Walikota Surakarta No.451.12/843 tanggal 23 Maret tahun 2017 yang kemudian
diperbarui dengan SE Walikota Surakarta No. 451.12/072 tanggal 13 Januari tahun 2021 Tentang
Optimalisasi Pungutan Zakat, Infaq dan Sedekah. Kemudian dana ZIS tersebut disalurkan kepada masyarakat
yang berhak menerimanya di wilayah Kota Surakarta.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana ZIS, BAZNAS Kota Surakarta
membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Adapun jumlah UPZ sampai bulan Desember 2020 yang sudah
mendapatkan SK dari BAZNAS sejumlah 372 UPZ yang terdiri atas UPZ dari OPD Pemerintah Kota Surakarta,
UPZ Masjid dan UPZ swasta atau kelompok masyarakat. Sedangkan dalam internal BAZNAS Kota Surakarta,
jumlah Sumber Daya Insani yang berada di lingkungan BAZNAS Kota Surakarta sampai Desember 2021 sebanyak
9 orang yang terdiri atas 5 pimpinan dan 4 pelaksana.